Polemik Revisi UU KPK: Perppu Justru Lebih Liar
Yunani Abiyoso, Pengajar Hukum Tata Negara FHUI (baju putih). |
Jakarta - Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Yunani Abiyoso menyebut bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait UU KPK hasil revisi Presiden justru lebih liar.
"Perppu ini justru lebih liar, karena sifat subjektivitas Presiden. Khawatir Perppu ini keluar bisa jadi besok, bisa nanti malam, bisa dua hari. Tau-tau keluar substansinya ngga sesuai keinginan." kata Yunani dalam acara Ngaji Konstitusi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada Jumat (12/10).
Ia menjelaskan jika membandingkan substansi UU dengan Perppu, UU lebih memiliki partisipasi publik dan masih dapat dikritisi. Meski partisipasi UU KPK yang sebelumnya minim.
Peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI), Muhammad Rizaldi, berkata bahwa adanya pelemahan UU KPK dalam hal Dewan Pengawas KPK yaitu pasal fungsi terhadap eksekusi izin pada penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan.
Ini juga didukung dengan Yunani yang menjelaskan ada kelemahan kelembagaan negara dalam hal tersebut. "Kewenangannya siapa sih di Indonesia? Kalo berkaca dari luar, penyadapan atau penyitaan ini adalah kewenangan peradilan dari skema peradilan hukum pidana, semua dikontrol oleh hakim atau ketua pengadilan. Tapi kalo di Indonesia ngga, ada kewenangan TNI juga bisa nyadap, belum jelas sih kita memang. Secara hukum harus dipikirkan masalah penyadapan ini."
Sementara itu, ia juga berharap dalam proses Perppu ada partisipasi publik dari berbagai lembaga hingga Badan Eksekutif Mahasiswa untuk terus mengarahkan dan berdiskusi secara aktif terkait keberlanjutan Perppu yang diinginkan. (Reporter & Fotografer: Fathania N. L. A)
Comments
Post a Comment