UI sebagai Ruang Terbuka Hijau

Meta Description: UI sebagai kampus pengusung UI GreenMetric memiliki beberapa indikator seperti infrastruktur yaitu ketersediaan ruang terbuka hijau. Namun, masih harus ditingkatkan penyediaannya karena masih peringkat ke-98.
Keywords: Ruang Terbuka Hijau, Universitas Indonesia, Lingkungan, UI GreenMetric

Aulia Salmaddina (21) adalah salah satu Mahasiswa Universitas Indonesia jurusan Kesehatan Lingkungan. Berbicara mengenai Ruang Terbuka Hijau di UI, ia sempat melakukan praktik dalam mata kuliah Pencemaran Udara di tahun 2018, menyatakan bahwa RTH di UI masih tergolong cukup dalam mereduksi polusi di kampus.


(transkrip audio) “kalo aku liat sih, apa ya, aku gak menemukan peak polusi udara di kampus itu tinggi. Aku pernah praktek ngecek situasi polutan gitu ngeliatin dari PM 1-10. NO SO dan sebagainya. Selama aku jalan di area UI Tingkatannya itu masih di bawah baku mutu lingkungan dari WHO. Menurut aku berarti di wilayah kampus RTH-nya itu udah cukup dalam menurunkan polutan atau zat pencemar di kampus.”
Meskipun demikian, mari kita telusuri sedikit dari sisi fasilitas Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Universitas Indonesia. Hasil studi dari Kumar (2002), mengenai ‘Penataan ruang sebagai dasar pengelolaan lingkungan: Pengkajian ruang terbuka hijau kota Depok’, pengelolaan RTH kota secara berkelanjutan membutuhkan dukungan instrumen produk rencana tata ruang, peraturan perundangan, dan praktik pengelolaan yang baik dan konsisten.

Dilihat dari situs Indeks Skala Pencemaran Udara (ISPU) Kota Depok, Jawa Barat pada Senin 30 Desember 2019, telah mencapai 500 dalam hitungan O3 hal tersebut sudah masuk kriteria berbahaya. Universitas Indonesia sebagai pengusung program dan kebijakan berkelanjutan bernama UI GreenMetric berperan dalam membantu lingkungan agar tetap hijau. Hal ini termasuk dalam hal rencana tata ruang.
Nyoman Suwartha salah satu tim dari UI GreenMetric mengatakan bahwa terdapat 6 indikator yang dimonitor terkait dengan penghijauan dan keberlanjutan dalam lingkungan. Salah satunya mengenai penataan (setting) dan infrastruktur. Dalam pedoman fakultas UI GreenMetric yang dikeluarkan tahun 2019, indikator setting dan infrastruktur di setiap fakultas memberikan gambaran umum kecenderungan fakultas terhadap lingkungan yang hijau. Indikator ini akan menunjukkan sebuah fakultas layak disebut fakultas hijau atau tidak. Dalam penilaian indikator tersebut, terdapat tujuan yaitu dalam hal penyediaan lebih banyak ruang terbuka hijau untuk penghijauan dan menjaga lingkungan sekaligus energi yang berkelanjutan.
Universitas Indonesia mendapat ranking ke -29 dengan infrastruktur  ke-98 total penilaian 1050 berdasarkan beberapa kriteria dan indikator seperti jumlah gedung, letak area fakultas, jumlah gedung, luas dasar bangunan, total area fakultas, perbandingan antara total area ruang terbuka dengan total area fakultas, persentase area kampus berupa hutan, hingga jumlah mahasiswa dan staf akademik. 
Jika dilihat, UI memang sudah mendapat ranking ke-98 dari total 779 Universitas yang mengikuti ranking ini. Dalam pengelolaannya, Direktur Pengelolaan dan Pemeliharaan Fasilitas UI Gandjar Kiswanto menyatakan, UI selalu mengutamakan pemanfaatan semaksimum mungkin ruang terbuka hijau dan menghindari pembangunan-pembangunan yang akan menutup ruang terbuka hijau.
“Di UI sudah ada ketentuan bahwa bangunan yang baru berdiri di area akademik, kita sebutnya akademik, ada daerah hutan kota dan daerah akademik itu harus dibangun 8 lantai, sehingga apa, sehingga ruang terbuka hijau di UI bisa kita jaga dengan jangka waktu yang lama.” ungkapnya saat diwawancarai Kamis (26/12) lalu.

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang menyatakan proporsi RTH pada setiap kota, yakni paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota. Jika dilihat, UI setidaknya sudah cukup dalam mencakup hal tersebut. Namun demikian, masih harus kita lihat proporsi dari indikator-indikator penghijauan yang lainnya seperti penyediaan fasilitas transportasi ramah lingkungan, pengelolaan limbah, dan air.

Comments

Popular posts from this blog

Polemik Revisi UU KPK: Perppu Justru Lebih Liar

Mahasiswa FISIP UI: Beradaptasi Dari SMA Ke Kuliah

Mahasiswa UI Berkarya Melalui Poster